Kelima orang yang menjalani pemeriksaan hari ini (22/8) dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, merinci lima saksi itu adalah Arijanti Erfin selaku Direktur Pemasaran Taspen Life periode 2017-2020, Donny Nuriawan selaku Advisor MTN Prioritas Raditya Multifinance periode 2017, Darmoko selaku Direktur Keuangan PT PRM, Sarmiati selaku Head of Capital Market Service /Executive Vice President PT Bank Mega Tbk., dan Zulfa Hendri selaku Direktur Utama PT Majoris Asset Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020," kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (19/8).
Pada kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset. Penyitaan ditunjukkan dengan kehadiran dua kendaraan jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW terparkir di samping Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
"Itu mobil sitaan terkait perkara Taspen (Life),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Jumat (19/8).