Selain kurungan dan denda, Jaksa juga menuntut Abu Bakar membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar, dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Selain itu, KPK juga mendenda Abu Bakar dengan nominal Rp400 juta.
"Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin, (5/11).
Selain kurungan dan denda, Jaksa juga menuntut Abu Bakar membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
“Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan,” kata dia.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.