Pihak BRI dan BNI diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Waskita Karya.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait tersangka Bambang Rianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kedua orang yang diperiksa dari pihak bank nasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).
Dirinci, saksi pertama dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Bachtiar Mallo. Ia merupakan bagian dari Divisi Transaction Banking Bank BRI.
Saksi kedua dari Bank Negara Indonesia (BNI) bernama Arif Rachman. Ia merupakan Manager Solusi Transaksi Pembiayaan Bank BNI.