Pelaku korupsi tidak sepatutnya memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Total ada 23 napi koruptor yang bebas bersyarat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembinaan para terdakwa dalam kasus korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Namun, kasus korupsi seharusnya ditangani dengan cara-cara yang lebih komprehensif.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Penanganan perkara korupsi yang dimaksud Ali, termasuk pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebab, pembinaan napi koruptor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Ali menyebut, dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi, seharusnya napi koruptor dihukum hingga memberikan efek jera.