Terdakwa korupsi Krakatau Steel divonis 10 dan 13 tahun penjara.
Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Herman Husodo dan manager investasi Bapelkes KS Triono divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara karena telah merugikan uang negara sebesar Rp118 miliar di Yayasan Bapelkes KS.
Terdakwa Herman Husodo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan maka kurungan ditambah 1 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Jumat (26/7) malam.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, Herman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa manager investasi Bapelkes KS Triono divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.