Natan merupakan tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba ke tahap penuntutan.
Natan merupakan tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Hari ini ada pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama NPS (Natan Pasomba), Pelaksana tugas Kepala Dinas PU dan penataan ruang Kabupaten Pegunungan Arfak ke tahap dua," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Dikatakan Chrystelina, rencananya persidangan akan dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, terdapat 31 saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan.
Selain Natan, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2019.