Alih-alih disebut hadiah yang melengkapi UUPA, RUU Pertanahan justru tidak berpihak pada rakyat kecil.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menganggap pengesahan RUU Pertanahan adalah penghinaan terhadap petani. Alih-alih disebut hadiah yang melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), RUU Pertanahan justru tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kata dia, pasal-pasalnya malah memuluskan penguasaan tanah atas korporasi.
"Bagi kami pengesahan RUU Pertanahan pada 24 September itu merupakan penghinaan paling besar terhadap petani karena bertepatan dengan hari perayaan UUPA ke-59," tutur Dewi Kartika dalam Konferensi Pers Menuju Hari Tani Nasional di Sekretariat Nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Undang-Undang Pokok Agraria lahir pada 24 September 1960.
Menurutnya, peringatan Hari Tani Nasional dirayakan di tengah situasi yang semakin tidak menguntungkan dengan adanya upaya dari pemerintah dan DPR untuk mengganti UUPA. Terlebih, saat ini Reforma Agraria belum berjalan.
Oleh karena itu, 76 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria akan menggelar aksi bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional 2019 (HTN 2019).