Perayaan atas bebasnya Saipul Jamil dari penjara dikhawatirkan berdampak buruk bagi korban dan masyarakat luas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan atas glorifikasi terhadap pembebasan bekas narapidana kasus pencabulan dan pedofilia, Saipul Jamil, dari penjara pada 2 September 2021. Bahkan, momen tersebut diliput besar-besaran oleh berbagai media.
"Padahal Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).
Dia khawatir glorifikasi tersebut akan membuat para penonton TV menjadi memaklumi pangkal pedangdut itu masuk penjara. Saipul pun berpeluang merasa tidak bersalah atas perbuatannya.
"Berikutnya, bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," imbuhnya tegas.
Dampak buruk berikutnya, lanjut Retno, membuat anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya kian takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya.