Boyamin akan dilaporkan dengan pasal berita bohong terhadap pejabat publik.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mengancam melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke polisi atas tudingannya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pinatuli Siregar.
Ketua Umum KPI, Pitra Romadhoni, menjelaskan, Boyamin dianggap menyebarkan berita bohong terhadap pejabat negara. Pasalnya, Lili telah mengklarifikasi bahwa ucapan Boyamin tidak benar.
"Kongres Pemuda Indonesia akan mempertimbangkan untuk memproses hukum Boyamin Saiman dengan membuat Laporan polisi dalam dugaan pemberitahuan bohong dan/atau penyebaran kabar yang belum pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5).
Menurut Pitra, tudingan Boyamin akan mengganggu kerja KPK memberantas korupsi. Oleh sebab itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK diharapkan tak menghiraukan laporan yang telah dipastikan ketidakbenarannya.
"Tuduhan Boyamin Saiman terhadap Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dapat merusak dan mencemarkan nama baik Lili Pintauli secara pribadi dan tentunya dapat menghambat kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dalam menanggapi isu-isu yang tidak jelas," tuturnya.