Hingga 14 April 2023, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di kementerian capai 99,09%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 14 April 2023 mencapai 97,64%. Kepatuhan LHKPN tertinggi dicatatkan oleh para wajib lapor di kementerian, yakni 99,09%.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan, dari 34 instansi kementerian dengan 78.436 wajib lapor, sebanyak 77.719 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN periodik 2022. Hanya 717 pejabat kementerian yang belum lapor.
"Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik, karena rata-rata sudah 99%," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh para pejabat ini diduga terkait dengan sorotan masyarakat terhadap harta kekayaan penyelenggara negara. Diketahui, harta kekayaan sejumlah pejabat publik sempat dikuliti karena ramainya sorotan masyarakat terhadap gaya hidup mewah aparatur negara.
"Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan (isu) LHKPN, kayaknya orang jadi agak takut sekarang kalau telat (lapor LHKPN)," ujar Pahala.