Hal itu terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori, terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/11).
Dalam menangani perkara itu, Akbar telah dicekal oleh penyidik KPK selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Partai Golkar itu pada Kamis (31/10).
Selain Akbar, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran, dan dua saksi dari unsur swasta yakni I Ketut Yada, dan Muhammad Khairul.