Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya banding tersebut telah diajukan melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Hari ini (16/2), jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H. Maming," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Ali menyebut, upaya hukum berupa banding tersebut diajukan, sebab KPK memandang terdapat sejumlah hal yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Salah satunya terkait nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Mardani.
"Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis makim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Ali.