Pihak KPK meyakini Markus Nari menerima uang lebih banyak dari yang diyakini hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan terpidana kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Markus Nari. Salah satu fokus dalam banding yang diajukan adalah pidana uang pengganti.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pengajuan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat dikembalikan pada negara secara maksimal, melalui mekanisme uang pengganti.
"Karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah US$400.000. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Padahal, kata dia, terdapat dugaan penerimaan dana lain senilai US$500.000 oleh bekas politikus Partai Golkar itu dari pengadaan KTP-el. Menurut Febri, penerimaan uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat oleh Markus dari Andi Narogong, yang diserahkan melalui Irvanto Budi di ruang rapat fraksi Golkar, telah terbukti di pengadilan.
"KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900.000 atau setara lebih dari Rp12 miliar, sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ucapnya.