Alasan banding, menurut Ali, putusan terhadap keduanya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya, telah divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan PAW (pergantian antarwaktu) anggota DPR.
"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).
Alasan banding, menurut Ali, putusan terhadap keduanya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama, dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik.
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui PN Jakarta Pusat, " bebernya.
Dalam tuntuntan, Jaksa Penuntut KPK meminta, agar majelis hakim untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.