Gugatan kasasi dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sebab, pengurangan hukuman dinilai telah mencoreng wajah keadilan.
"JPU KPK, pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (28/4).
Gugatan kasasi dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok. Pertama, majelis hakim tingkat banding dianggap telah keliru dalam menerapkan hukum. Hal itu terlihat dalam pertimbangan putusan banding terkait adanya penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," papar Fikri.
Kedua, majelis hakim tingkat banding juga telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal tersebut terlihat tidak dipertimbangakannya keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.