Alasan kasasi diajukan karena JPU KPK menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi sebagai respons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina. Langkah hukum itu diambil usai mempelajari putusan, Jumat (18/12).
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/12).
Ali menjelaskan, alasan kasasi diajukan karena JPU KPK menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama, kata dia, terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas vonis enam tahun terhadap Wahyu. Hak dipilih dalam jabatan publik Wahyu juga tidak dicabut dengan alasan dia tak berkarier di dunia politik.