Pengajuan kasasi berdasarkan dua pertimbangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, atas vonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Suheri terseret perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengajuan kasasi berdasarkan dua pertimbangan. Petama, uang yang diterima terpidana eks Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita.
"Dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang mengakui menerima uang. Selain itu, alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada MA, melalui PN Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.