KPK telah meningkatkan status perkara yang melibatkan Rafael Alun ke tahap penyidikan.
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Rafael ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti (akan dicegah), kami akan cek kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3).
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara yang melibatkan Rafael Alun ke tahap penyidikan. Disampaikan Ali, pihak-pihak yang berperkara di KPK bakal dicegah sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, ya pasti kemudian kami lakukan," ujar dia.
Ayah Mario Dandy ini terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael selaku pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi berupa uang. Namun demikian, nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 12 tahun belum dirinci.