Hakim dinilai luput mempertimbangkan sanksi uang pengganti dan pencabutan hak politik pada Romahurmuziy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap Muhammad Romahurmuziy. Sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
"JPU (jaksa penuntut umum) segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1).
Dia mengatakan, terdapat pertimbangan hakim yang luput dalam putusan tersebut. "Seperti, tidak dipertimbangkannya uang pengganti. Juga, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Fikri.
Saat sidang pembacaan vonis pekan lalu, mantan Ketua Umum PPP yang kerap disapa Rommy itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Rommy.