KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) soal aliran uang negara yang masuk ke rekening pribadi di kementerian.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," ujar Wakil Ketua KPM Nawawi Pomolango, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
KPK, kata Ghufron, tidak akan menindak jika terdapat kesalahan administrasi ihwal aliran dana tersebut. Jika kesalahan administrasi, kata dia, maka tatakelola administrasinya perlu diperbaiki.
"Tetapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lima kementerian atau lembaga menampung uang negara di rekening pribadi. Hal ini termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, yang diserahkan Ketua BPK RI Agung Firman kepada Presiden Joko Widodo, Senin (20/7).