Putusan terhadap Edhy dan lain-lain dianggap sesuai tuntutan JPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap untuk mempelajari dulu vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Diketahui, dalam sidang pada Kamis (15/7), jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memilih pikir-pikir dulu, sebelum mengambil sikap banding atau menerima putusan.
"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan Tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Namun, tambah Ipi, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis para terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster. Putusan terhadap Edhy dan lain-lain dianggap sesuai tuntutan JPU.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," ucapnya.
Sebelumnya, Edhy dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi pidana membayar uang pengganti kepada Edhy Rp9.687.447.219 dan US$77.000, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.