Wabup OKU, Johan Anuar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali maju pada pilkada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tanah kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Pada perkara tersebut, Wakil Bupati OKU, Johan Anuar (JA), ditetapkan sebagai tersangka.
Johan kini kembali maju sebagai calon Wakil Bupati OKU mendampingi petahana lain, Kuryana Aziz, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penyidik berencana memeriksanya sebelum Desember.
"Ini, kan, masih Desember (pemilihan pilkada, red). Kalau bisa dalam bulan 10 bisa kita tuntaskan, terutama yang betul-betul sudah tersangka," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9).
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) OKU mulanya ditangani Polda Sumsel. Pada 24 Juli 2020, sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antisuap mengambil alih penanganannya.
Menindaklanjuti pengambil alihan kasus, penyidik KPK memeriksa saksi di Mapolres OKU pada akhir Agustus 2020. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.