Nasional

KPK akan periksa 9 saksi kasus suap DAK Dumai

Mereka akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, hari ini (Jumat, 5/2).

Jumat, 05 Februari 2021 10:52

Sembilan orang bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Semuanya akan dimintai keterangan di Mapolda Riau, Jumat (5/2).

Saksi yang dipanggil, yakni Anggota DPRD Dumai 2019-2024, Haslinar; Anggota DPRD Dumai 2009-2014, Yuhardi Manaf; wiraswasta, Kimlan Antoni, Joko Purnawan, dan Muhammad Indra Gunawan Lubis; karyawan swasta, Yuli Purwanto dan Dedi; pengurus rumah tangga, Mimi Gusneti; dan PNS, Halimatushakdiah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan biaya (fee) 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, agar mau membantu mengurus DAK Dumai. Yaya sudah divonis bersalah dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai mendapat tambahan Rp22,3 miliar sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan. Lalu, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK 2018 kepada Kemenkeu.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait