Diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap Achmad. Namun, Achmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wirasawasta.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.
Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/1).