KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka pada 12 Maret 2020.
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI (Persero) 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/11).
KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka pada 12 Maret 2020. Setelahnya, lembaga antirasuah menahan yang bersangkutan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2020-10 November 2020.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelum menjadi Dirut PT PAL, Budiman pernah menjadi Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PTDI.
Dalam rekonstruksi perkara, Karyoto menjelaskan Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007, antara lain membahas dan menyetujui tiga hal. Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI untuk memperoleh proyek.