Nasional

Kasus Cimahi, KPK akan periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin, akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi 2018-2020.

Rabu, 24 Februari 2021 14:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak periksa Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin. Dia akan diminta keterangan untuk kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran (TA) 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota nonaktif Cimahi, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada 2019, saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait