Dia merupakan 1 dari 14 bekas anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan fungsi dan kewenangan.
Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin Hasibuan (JH), bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fungsi dan kewenangan dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Dalam perkaranya, lembaga antisuap menetapkan 14 bekas anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Selain Jamaluddin, mereka yang terseret perkara tersebut, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Halawa (SH).
Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman (JS) Saragih, dan Mulyani (M).
Pada kasus tersebut, ke-14 eks anggota dewan itu diduga melakukan praktik lancung. Setidaknya terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014.