Terkait kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Selain Aries, penyidik juga memanggil mantan Plt Ketua Kepala Dina PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Dia jiga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya sendiri.
Penyidik juga akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Fitrianzah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.
Ramlan merupakan mantan Plt Ketua Kepala Dina PUPR Muara Enim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. KPK menersangkakan mereka setelah mengembangkan perkara mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.