Perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 27 Juli 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 27 Juli 2018. Saat itu, lembaga antisuap menangkap empat orang.
Di antaranya, pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan diduga penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan.
"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun," ucapnya.