Husni merupakan bekas ketua tim teknis teknologi informasi penerapan KTP-el
Bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi penerapan Kartu Tanda Penduduk-elektronik, Husni Fahmi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Husni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Husni ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni eks anggota DPR 2014-2019, Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah menjadi terpidana, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto; dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta.