Sebanyak 14 bekas anggota dewan Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Nurhasanah (N), bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fungsi dan kewenangan dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Dalam penanganan kasus tersebut, lembaga antisuap menetapkan 14 bekas anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Selain Nurhasanah, mereka yang terseret perkara, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Sudirman Halawa (SH).
Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Jamaluddin Hasibuan (JH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman Saragih (JS), dan Mulyani (M).
Pada kasus tersebut, ke-14 eks anggota dewan itu diduga melakukan praktik lancung. Setidaknya terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014.