Wali Kota Dumai akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan (Zulkifli) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (5/7).
Zulkifli telah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik rasuah untuk dua perkara. Yakni, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Namun, komisi antirasuah belum menahan Zulkifli.
Dalam mengupayakan proses penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke Imigrasi terhitung sejak 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan rekannya terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.