Nasional

KPK akan periksa Wali Kota Dumai

Wali Kota Dumai akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Jumat, 05 Juli 2019 11:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan (Zulkifli) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (5/7).

Zulkifli telah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik rasuah untuk dua perkara. Yakni, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Namun, komisi antirasuah belum menahan Zulkifli.

Dalam mengupayakan proses penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke Imigrasi terhitung sejak 3 Mei 2019.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan rekannya terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait