KPK tidak ingin membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah terus-menerus jatuh dalam perangkap korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LIPI berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas upaya memperkuat partai politik untuk mencegah korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pertemuan bersama perwakilan Kemenkeu dijadwalkan untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.
Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, kata Febri, akan fokus membahas pada aspek substansi penyempurnaan Undang-Undang (UU) Parpol dan evaluasi efektifitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018.
"Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuahkan usulan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan UU Partai Politik," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (21/5).
Terdapat lima rekomendasi yang harus diimplemantasikan melalui sistem integritas partai politik. Lima rekomendasi itu adalah kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal. Kelimanya merupakan hasil kajian yang telah dilakukan KPK bersama LIPI.