Dalam LHKPN sendiri sudah memiliki sejumlah indikasi yang perlu ditindak lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan proses klarifikasi terhadap dua kepala Bea Cukai dan satu Kepala BPN. Klarifikasi itu atas dasar kemewahan yang kerap diunggah ke media sosial.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, klarifikasi itu dilakukan dengan dasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Klarifikasi dilakukan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
“Jadi hasil klarifikasi selama ini, Sdr Eko [Darmanto] selesai. Sdr Andhi [Pramono] selesai. Sdr Sudarman selesai dari LHKPN,” katanya kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Pahala menyebut, kini Tim Direktorat LHKPN KPK mengusulkan harta kekayaan keduanya untuk diselidiki. Lantaran, dalam LHKPN sendiri sudah memiliki sejumlah indikasi yang perlu ditindak lebih lanjut.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujarnya.