Pengambilan sampel dilakukan saat KPK memeriksa tersangka Yoory C. Pinontoan, Jumat (16/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Yoory C. Pinontoan (YRC), tersangka perkara dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada 2019. Pengambilan sampel suara bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya itu dilakukan saat dia diperiksa pada Jumat (16/7).
Yoory diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. "Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik di antaranya melakukan pengambilan sampel suara tersangka YRC," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, beberapa saat lalu.
Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory dan Tommy, ada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.
Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tak dilakukan kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan diduga dilakukan tak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Keempat, diterka terjadi kesepakatan harga awal antara Anja dan Sarana Jaya sebelum negosiasi.