Keterbukaan pelaku untuk membongkar praktik tindak pidana korupsi, seharusnya dilakukan sejak awal proses penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan dan menganalisa permohonan justice collaborator (JC) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Analisa dilakukan dengan menyesuaikan sejumlah fakta di persidangan.
"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan. Ini jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Hanya saja, Fikri menilai, keterbukaan pelaku untuk membongkar praktik tindak pidana korupsi, seharusnya dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. "Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," papar Fikri.
Jika KPK tidak mengabulkan permohonan JC, Wahyu Setiawan masih dapat menjadi whistleblower. Status whistleblower dapat disandang Wahyu dengan memberikan keterangan sesuai data dan alat bukti yang jelas.
"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," terang Fikri.