Upaya ini untuk menjaring rekomendasi perbaikan agar pengelolaan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yayasan Auriga Nusantara membedah permasalahan politik dan tata ruang pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui diskusi virtual, Kamis (5/11). Mereka ingin menjaring rekomendasi perbaikan agar pengelolaan SDA mengedepankan kepentingan masyarakat lokal.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya dalam pengelolaan SDA sejak 2012. Salah satunya dengan menggerakkan 27 kementerian/lembaga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
"Beberapa kajian tentang sumber daya alam juga telah diselesaikan KPK sejak 2010. Sesuai dengan tugas, kami telah mengirimkan rekomendasi ke lembaga terkait," ujarnya secara tertulis, Jumat (6/11).
Pada diskusi tersebut, dosen Ilmu politik Universitas Tadalako, La Husen Zuada, menyebut, pihaknya menemukan pelanggaran yang melawan undang-undang. Oleh karena itu, menimbulkan praktik ekonomi tersembunyi dalam pengelolaan SDA di Sulteng.
"Akar persoalannya ada tiga, yakni lemahnya regulasi, persoalan integritas penyelenggara negara, dan kebutuhan ekonomi atau lapangan pekerjaan," ucapnya.