Nasional

KPK akan ajukan PP baru ke pemerintah untuk pastikan status pegawainya

Pemerintah diharap mengabulkan PP yang mengatur soal kepastian pegawai KPK.

Jumat, 06 Desember 2019 16:33

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di lembaga antirasuah kepada pemerintah dalam waktu dekat. Pengajuan pengganti PP 63 itu dilakukan untuk memperjelas status pegawai KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan langkah ini diambil setelah tim transisi KPK mengkaji dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. 

“Yang sekarang kita lakukan hari ini intensif rapat tim transisi. Kita segera mengusulkan PP pengganti PP 63 supaya status staf KPK jelas. Jadi, semoga bisa kita sampaikan segera,” kata Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Agus berharap upaya pihaknya mengajukan permohonan PP baru yang mengatur SDM KPK dapat diterima dan dikabulkan pemerintah. Dengan demikian, para pegawai yang sudah ada dapat mengabdi terus di lembaga antirasuah itu. “Semoga hasil dari diskusi tim transisi diantara lain dirangkum dalam perubahan PP 63,” tutur Agus.

Seperti diketahui, ketentuan peralihan status kepegawaian KPK tertuang dalam dalam Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait