Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Mekeng bakal dipanggil paksa guna diperiksa terkait kasus suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Rencana itu menyusul mangkirnya politikus Partai Golkar itu dari empat panggilan pemeriksaan KPK sebelumnya, yakni pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10). Padahal, keterangan Mekeng amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.
"Tim masih membicarakan ini, karena kami tentu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Pertimbangan yang dimaksud Febri yakni pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, serta strategi dan kebutuhan penanganan perkara pokok. Sebab, menurutnya, masih banyak para saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik.