Permintaan keterangan dari saksi-saksi terkait perkara ini bakal terus dilakukan usai penetapan Rafael sebagai tersangka.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melanjutkan pengusutan perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan keterangan dari saksi-saksi terkait perkara ini bakal terus dilakukan usai penetapan Rafael sebagai tersangka.
"Kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan, misalnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Ali bilang, tidak menutup kemungkinan keluarga Rafael termasuk dalam pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya, istri dan anak Rafael juga sempat dimintai keterangannya oleh KPK saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Tetapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar dia.