Nasional

KPK bakal periksa tersangka dan saksi kasus RTH Bandung

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam kasus yang sama. Total ada empat orang yang berstatus karyawan swasta.

Jumat, 09 Oktober 2020 12:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan wiraswasta Dadang Suganda. Dadang, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Selain bakal memeriksa tersangka, lembaga antisuap juga menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam kasus yang sama. Total yang dipanggil ada empat orang yang berstatus karyawan swasta.

Mereka adalah Riki Saripudin, Ahmad Fauzi, Sandi Fadilah dan Asep Saepudin. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jabar," ujarnya.

Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait