Zulkifli Adnan akan diperiksa KPK terkait pengurusan DAK Kota Dumai.
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Pada perkaranya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku eks Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.