Budi ditetapkan tersangka pada 26 April 2019, setelah pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Dia merupakan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Budi ditetapkan tersangka pada 26 April 2019 oleh lembaga antirasuah. Penetapan tersebut, dilakukan setelah pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Diduga Budi berperan sebagai pihak pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Budi diketahui, memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Yaya.