Regulasi ini juga mengatur penjatuhan sanksi bagi para wajib lapor yang tidak jujur atau bohong dalam pelaporan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperketat mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini akan diwujudkan melalui peraturan komisi (perkom) yang meregulasi ketetapan terkait pelaporan hingga sanksi bagi para aparatur negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
"Kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Diungkapkan Alex, perubahan ketentuan itu akan mengatur kewenangan KPK dalam menentukan pejabat negara yang wajib menyampaikan laporan atas harta kekayaannya. Selain itu, regulasi ini juga mengatur penjatuhan sanksi bagi para wajib lapor yang tidak jujur atau bohong dalam pelaporan LHKPN.
Alex menyebut, pembaharuan ketentuan tersebut direncanakan rampung tahun ini agar dapat segera diterapkan.
"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi. Sanksi itu kita akan menetapkan, kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian (LHKPN), harus diberhentikan, dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan," ucapnya.