KPK memiliki keterbatasan wewenang untuk membuka transaksi perusahaan yang dimiliki pegawai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa transaksi perusahaan milik mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diungkapkan sebelumnya, Rafael memiliki saham di enam perusahaan yang masuk dalam kategori surat berharga di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan wewenang untuk membuka transaksi perusahaan yang dimiliki pegawai Kemenkeu.
"KPK itu enggak punya wewenang untuk membuka transaksi perusahaan. Enggak ada wewenangnya sama sekali. Ini kita koordinasikan dengan Irjen (Kemenkeu), gimana caranya supaya itu perusahaannya bisa dilihat juga dan diinformasikan ke KPK," kata Pahala dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Pahala mengatakan, KPK telah menyampaikan perihal kepemilikan saham di enam perusahaan oleh Rafael kepada Itjen Kemenkeu. Menurutnya, Itjen Kemenkeu memiliki kewenangan lebih untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi awal terhadap para pegawainya.
"Karena Inspektorat Jenderal ini lebih tahu dari KPK. Kan dia bisa manggil atasannya, manggil teman, bawahannya, segala macam. Kalau kami panggil atasannya kan enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan LHKPN," ujar dia.