Tidak menutup kemungkinan Gerius One Yoman bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Rijatono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Pejabat periode 2018-2021 itu diduga terlibat dalam perkara pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, disebutkan bahwa Gerius ikut membantu Lukas Enembe agar perusahaan milik Rijatono Lakka mendapatkan proyek di Pemprov Papua usai memberikan suap.
"Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (6/4).
Ali mengatakan, tidak menutup kemungkinan Gerius bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Rijatono. Terlebih, seluruh saksi yang mendukung pembuktian perkara bakal dihadirkan jaksa untuk membongkar praktik korupsi yang dilakukan terdakwa.
Gerius diharapkan hadir dan memberikan keterangan dengan jujur apabila nantinya dipanggil oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.