Pelayangan banding dilakukan lantaran putusan Imam dirasa kurang memenuhi rasa keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas putusan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terdakwa perkara korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Pelayangan banding dilakukan lantaran putusan Imam dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. "Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," papar Fikri.
Dikatakan Fikri, pihaknya akan segera menyampaikan dan melayangkan nota memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," tutup Fikri.