KPK memiliki prosedur untuk menerima kedatangan pihak luar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pihaknya menolak kedatangan tim Ombudsman RI pada Jumat, 7 Juni 2019 lalu. Saat itu, tim Ombudsman gagal melakukan sidak ke KPK karena petugas jaga meminta mereka untuk menunggu proses perizinan.
Febri mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPK saat itu adalah menjalankan prosedur yang berlaku di komisi antirasuah.
"Mereka (petugas) tentu tidak bisa mempersilakan secara otomatis semua orang yang datang (ke rutan), tanpa dikoordinasikan ke atasannya. Yang dilakukan (petugas) adalah meminta izin pada pimpinan," terang Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Menurutnya, KPK tidak mempersoalkan sidak yang dilakukan oleh Ombudsman. Namun petugas jaga juga perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, karena terdapat ruangan khusus yang hanya dapat dimasuki oleh pihak-pihak tertentu.
"Untuk itu otoritas pimpinan memang dibutuhkan di sana. Tidak ada penolakan, tapi kami memang butuh waktu karena wilayah KPK harus dijaga, terutama dalam wilayah steril," ucap Febri.