KPK menyebutkan, setidaknya terdapat empat peraturan yang jadi landasan hukum pemberhentian Endar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan dasar hukum pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi direktur penyelidikan. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa penugasannya di lembaga antikorupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setidaknya terdapat empat peraturan yang jadi landasan hukum pemberhentian Endar.
"KPK berpedoman pada Perkom (Peraturan KPK) Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto 12 Tahun 2018," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
Ketentuan soal perpanjangan masa jabatan yang didasari usulan KPK merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan, penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, KPK juga mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2020. Ketentuan itu mengatur, penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun. Masa penugasan dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.