Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (E-KTP). Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Adapun keempat tersangka baru itu ialah mantan Anggota DPR RI dari fraksi Hanura, Miriam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan keempat tersangka baru itu mempunyai peran berbeda dalam melancarkan praktik rasuah yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Saut menjelaskan, tersangka Miriam diketahui telah meminta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang merupakan terpidana dalam kasus uni sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut disinyalir untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan tersebut, kata Saut, disanggupi oleh Irman. Kemudian penyerahan uang suap itu dilakukan di sebuah SPBU di daerah Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miriam.